Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama

Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama<br>

Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama

Galih Loss ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kronologi penangkapan konten kreator berinisial GNAP (24) yang diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial TikTok.

"Pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, saat tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).


Ade Safri menjelaskan, video tersebut berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama
Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama

"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut," katanya.

Ade Safri menjelaskan, pada Senin (22/4) pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan GNAP menjadi tersangka.

Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama

"Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/4) pukul 23.00 WIB, " 

katanya.

merdeka.com

Mantan Kapolrestabes Surakarta itu menyebut telah mengamankan sejumlah bukti yaitu dua unit ponsel, satu buah akun TikTok dengan username @galihloss3, satu buah email galihlos2911@gmail.com, satu buah kartu sim nomor 089653703774, dan satu set mikrofon.

"Untuk rencana tindak lanjut, akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” jelasnya.

Ade Safri menambahkan, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, GNAP dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.

Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama

"Dengan ancaman maksimal pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp5 miliar," 

kata Ade Safri.

merdeka.com

Konten yang diunggah lewat akun TikTok dengan nama Galihloss3 menuai kritik. Pemilik akun tersebut membuat konten tebak nama hewan yang bisa mengaji.

Dalam konten tersebut, GNAP memberikan pertanyaan kepada seorang bocah. Saat itu, si bocah sempat menanggapi dengan menjawab pertanyaan dari GNAP.

Namun akhirnya, GNAP memberikan jawaban dengan memodifikasi kalimat ta'awudz.

"Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim. Bener enggak? Hewan apa itu berarti?" kata GNAP.


Bocah tersebut menebak hewan yang dimaksud GNAP adalah serigala. GNAP kemudian membenarkan jawaban anak tersebut.

Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama
Kronologi Terungkapnya Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Tusuk hingga 20 Kali
Kronologi Terungkapnya Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Tusuk hingga 20 Kali

"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."

Baca Selengkapnya
Kronologi Suami Cekik Istri hingga Tewas, Sempat Minum Racun dan Minta Menginap di Mapolsek Grabagan Tuban
Kronologi Suami Cekik Istri hingga Tewas, Sempat Minum Racun dan Minta Menginap di Mapolsek Grabagan Tuban

Seorang suami di Tuban cekik istri hingga tewas lalu meminta menginap di kantor polisi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Gerbang Tol Halim Akibat Sopir Truk Ugal-Ugalan
Kronologi Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Gerbang Tol Halim Akibat Sopir Truk Ugal-Ugalan

Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama diduga akibat Truk Engkel ugal-ugalan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar

KR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kebakaran Yang Tewaskan Tujuh Orang di Mampang
Kronologi Kebakaran Yang Tewaskan Tujuh Orang di Mampang

Polisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang
Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang

Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.

Baca Selengkapnya
Kronologi Belasan Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur: Potong Besi Pakai Gergaji Selundupan dan Kikis Tembok
Kronologi Belasan Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur: Potong Besi Pakai Gergaji Selundupan dan Kikis Tembok

Sementara dari 14 Tahanan yang melarikan diri telah 8 Tersangka telah diamankan kembali.

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Kronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga

Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kronologi Lengkap & Penyebab Anak Tega Bacok Ibu Kandung di Cengkareng: Kok Bisa Tega Banget
Kronologi Lengkap & Penyebab Anak Tega Bacok Ibu Kandung di Cengkareng: Kok Bisa Tega Banget

Aksi biadab dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2024) lalu.

Baca Selengkapnya