Waskita Karya Kini Lebih Selektif Pilih Proyek, Terutama Hal Kepastian Pembayaran
Untuk itu, perusahaan mengacu dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta standar yaitu, Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. PER-2/MBU/03/202.