Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mewajibkan kepada pelaku usaha jasa titip (jastip) makanan dan kosmetik untuk mengantongi izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Mendag menyebut, penegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dari kemungkinan efek samping yang ditimbulkan akibat penggunaan barang impor tersebut.
"Misalnya kamu bawa jualan beauty (kosmetik) terus muka orang rusak, terus mau bagaimana, makanya harus ada izin BPOM-nya, ini layak, nggak (peredarannya)," kata Mendag Zulhas di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5).
Begitu pun dengan jastip makanan. Aturan untuk mengantongi izin edar ini bertujuan mencegah risiko kesehatan konsumen atas konsumsi produk makanan asing.
"Begitu juga kalau saya beli makanan tenteng, sampai sini orangnya keracunan, siapa tanggung jawab?," tanya dia.
Oleh karena itu, Mendag Zulhas meminta pelaku bisnis jastip makanan atau kosmetik untuk menaati aturan pemerintah dengan mengantongi izin edar BPOM. Mengingat, adanya ancaman pidana bagi pelaku jastip yang terbukti membahayakan konsumen.
"Harus (ada izin edar), kalau nggak, gimana? bisa masuk penjara, misalnya kamu bawa jasa bedak, sampai sini orang mukanya rusak terus, kan bisa masuk penjara, dituntut," ucapnya.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Melakukan pemusnahan sekitar 2.564 boks “After You Milk Bun” dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator.
berita untuk kamu.
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo menuturkan bahwa ribuan kotak milk bun tersebut berasal dari 33 penindakan selama Februari 2024. Makanan tersebut juga tengah viral di media sosial dan memiliki minat yang cukup tinggi di antara masyarakat.
Banyaknya penumpang yang membawa paket olahan pangan berlebihan tersebut membuat pihak Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya menemukan bahwa ribuan boks makanan tersebut hendak diperjualbelikan di Indonesia.
Diketahui para penumpang membawa makanan tersebut dengan pola jasa titipan atau jastip. Sehingga ditemukan fakta bahwa para penumpang membawa makanan tersebut dengan tujuan komersial.
- Sulaeman
Kuliner khas Pulau Meranti ini tak lepas dari ciri khas wilayahnya yang terkenal akan produksi Sagu yang begitu melimpah.
Baca Selengkapnyabagi konsumen Indonesia, belanja menjelang Idulfitri merupakan puncak musim belanja.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum 8 zat pengawet makanan yang boleh dikonsumsi dengan aman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaDapur ini mempermudah para petugas dalam kegiatan mengolah bahan makanan menjadi makanan siap saji.
Baca SelengkapnyaJenis serta waktu pemberian makanan saat bayi mulai MPASI perlu diperhatikan oleh orang tua.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaSelanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.
Baca Selengkapnya"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim
Baca Selengkapnya