Hati-hati, Anggota Polisi Diturunkan Bakal Tindak Pengoplos Beras
Pengoplos beras akan dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pengoplos beras akan dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Ada beberapa penindakan yang sudah dilakukan teman-teman satgas daerah, baik di Banten, Jawa Timur, Kalimantan Timur juga. Orang-orang ini memanfaatkan beras SPHP Bulog direpacking, ada yang dioplos, kemudian diedarkan untuk mencari keuntungan," kata Wakil Kepala Satgas Pangan Polri, Kombes Pol Samsu Arifin di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Ini karena perbuatan pelaku terbukti merugikan masyarakat.
"Itu (pelaku) sudah dilakukan penindakan," tegas Samsu.
"(Sanksi) Pidana penerapan pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen 6 tahun (penjara)," ujar Samsu.
Sehingga, masyarakat tidak lagi dirugikan atas beredarnya beras SPHP oplosan.
pungkas Samsu.
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaMomen lucu dua polisi mewarnai gambar di tengah tugasnya.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah memeriksa bapak kandung dan ibu tiri Pegi serta pemilik kos, tempat mereka bertiga tinggal.
Baca SelengkapnyaPolisi bagi-bagi takjil di jalan tapi tidak ada yang mau ambil lantaran dianggap razia.
Baca Selengkapnya